Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Kantor Pajak Sita Serentak Sawah Setengah Hektare

A+
A-
0
A+
A-
0
Dua Kantor Pajak Sita Serentak Sawah Setengah Hektare

Tampilan media sosial Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyitaan bersama untuk pemulihan pendapatan negara.

Penyitaan bersama dilakukan oleh KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Cibitung. Aset milik penunggak pajak yang disita dalam bentuk sebidang tanah atau sawah seluas 5.430 meter persegi.

"KPP Pratama Bekasi Utara dan KPP Pratama Cibitung melakukan penyitaan bersama atas sebidang tanah/sawah seluas 5.430 m2 dari penanggung pajak di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi," tulis keterangan akun Instagram KPP Pratama Bekasi Utara, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Penyitaan aset milik wajib pajak yang dilakukan oleh kedua kantor pajak tersebut bagian dari kegiatan penagihan aktif piutang pajak. Melalui sita aset tersebut diharapkan penanggung pajak segera melunasi tunggakan kepada kas negara.

Seperti diketahui, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. DJP memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak dan kecuali apabila tertanggung sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 22.

"Penyitaan aset ini dilakukan sebagai jaminan dari penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya," ungkap KPP Pratama Bekasi Utara.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Upaya optimalisasi penagihan pajak sudah dilakukan DJP sejak tahun lalu. Terdapat 6 proses bisnis yang dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penagihan.

Optimalisasi kinerja penagihan dilakukan antara lain dengan mendorong percepatan penyelesaian penyempurnaan regulasi bidang penagihan. Kemudian upaya kedua adalah percepatan penyelesaian penghapusan piutang daluwarsa.

Ketiga, mengoptimalkan pemblokiran melalui pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dari lembaga jasa keuangan di aplikasi Akses Informasi Keuangan (Asik). Keempat, mendorong penyediaan dan pemanfaatan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Kelima, mendorong percepatan penyelesaian aplikasi pendukung penagihan (aplikasi Blokir, Cegah, Sandera, dan Interkoneksi Lelang) dan pengembangan menu penagihan pada Sistem Informasi DJP. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga penegakan hukum, dan perbankan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sita aset, tunggakan pajak, penerimaan daerah, Bekasi Utara, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama