Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

Industri migas. (foto: Pertamina EP)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah terus menggodok rencana revisi terhadap 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas. Keduanya adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan rencana revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

"Tentunya apabila nanti diperbarui, kita harapkan akan lebih memberikan ruang bagi para pengusahanya untuk bisa lebih meningkatkan daya saing, meningkatkan efisiensinya, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka," katanya, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Puspa mengatakan pemerintah ingin merevisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 agar lebih banyak investasi masuk di sektor hulu migas. Saat ini, pembahasan soal revisi kedua PP tersebut juga terus berjalan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga.

PP 27/2017 diterbitkan sebagai perubahan pertama atas PP 79/2010. Pokok materi muatan dalam rencana revisi PP tersebut di antaranya soal definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kemudian, revisi akan mengatur kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi; monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi; serta kewenangan penetapan domestic market obligation (DMO) price hingga 10% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada menteri ESDM tanpa persetujuan menteri keuangan.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Selain itu, pokok materi muatan lainnya dalam revisi PP yakni soal pemberian kesempatan bagi kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu.

Sementara itu, dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak produksi komersial hingga kontrak berakhir; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan pajak dalam rangka impor (PDRI); serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.

"Ini masih dalam pembahasan yang kita menunggu ini selesai dan dalam proses penyusunan peraturan nanti akan ada uji publik. Kita pastikan revisi kedua PP ini memberi manfaat bagi kedua pihak, baik investor maupun negara," ujar Puspa. (sap)

Baca Juga: Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh migas, pajak migas, PP 53/2017, PP 27/2017, perpajakan migas, UU Migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 November 2023 | 14:55 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Tembus 88,6%, Menkeu Yakin Target Rp1.818 T Tercapai

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Revisi PP Pajak Migas Masuk Tahap Akhir, Iklim Investasi Bisa Membaik

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen