Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Konser Internasional, Imigrasi Terbitkan Music and Art Visa

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung Konser Internasional, Imigrasi Terbitkan Music and Art Visa

Pekerja melakukan persiapan jelang konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Berbagai persiapan mulai dilakukan menjelang konser Coldplay yang bakal berlangsung di Stadion GBK pada Rabu (15/11). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menawarkan music and art visa guna mempermudah artis mancanegara untuk menggelar kegiatan berskala internasional di Indonesia.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan dengan music and art visa, artis mancanegara tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal 5 tahun.

"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," ujar Silmy, dikutip Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Penyederhanaan dalam bentuk music and art visa diberikan untuk artis mancanegara mengingat mereka beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

Secara khusus, syarat untuk melampirkan SKCK dihapuskan mengingat tidak ada negara yang menerbitkan surat keterangan tersebut. "Jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim," ujar Silmy.

Dalam rangka mendukung konser Coldplay pada hari ini, Silmy mengatakan pihaknya menerbitkan 4 music performer visa (indeks C7A) dan 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

"Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika makin banyak WNA datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa," ujar Silmy.

Tak hanya itu, WNI juga diharapkan tidak perlu berangkat ke luar negeri untuk menonton konser berskala internasional.

Untuk diketahui, sebelumnya Ditjen Imigrasi juga telah meluncurkan sport visa dalam rangka mendukung gelaran Piala Dunia U-17 di Indonesia. Sama seperti music and art visa, atlet yang mengajukan sport visa tidak perlu melampirkan izin tenaga kerja, SKCK, dan surat keterangan pengalaman kerja. (sap)

Baca Juga: Pusat Data Nasional Gangguan, Kominfo Janji Pulihkan Secara Bertahap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : imigrasi, konser musik, visa, music and art visa, Ditjen Imigrasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB
DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Sabtu, 27 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama