Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Proyek Daur Ulang di Indonesia, ADB Beri Pinjaman US$ 22,1 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Proyek Daur Ulang di Indonesia, ADB Beri Pinjaman US$ 22,1 Juta

Ilustrasi. Sejumlah mahasiswa dan pegiat lingkungan memungut sampah botol plastik bekas di muara sungai kawasan Pantai Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Minggu (21/5/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menandatangani pinjaman biru senilai US$44,2 juta atau sekitar Rp656,9 miliar dengan PT ALBA Tridi Plastics Recycling Indonesia untuk mendukung pembangunan fasilitas daur ulang polietilena tereftalat di Indonesia.

Wakil Presiden ADB Bidang Operasi Sektor Swasta dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ashok Lavasa mengatakan ADB dan Leading Asia's Private Infrastructure Fund akan menyediakan pendanaan masing-masing senilai US$22,1 juta bagi proyek tersebut.

"Proyek ini akan memperlihatkan potensi daur ulang polyethylene terephthalate (PET) di Indonesia, sedangkan pinjaman biru tersertifikasi (certified blue loans) bertujuan menarik lebih banyak investor ke bidang pengelolaan limbah dan daur ulang," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, pinjaman biru tersertifikasi tersebut menjadi instrumen pembiayaan yang ditujukan melindungi akses ke air bersih, menjaga lingkungan di bawah permukaan air, serta berinvestasi pada perekonomian perairan yang berkelanjutan.

Lavasa menjelaskan polusi plastik menimbulkan kerusakan ekosistem kelautan hingga miliaran dolar AS dan tidak dapat dipulihkan. Selain itu, polusi plastik juga bisa berdampak sangat buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.

Setiap tahun, sekitar 8 - 12 juta ton plastik berakhir di lautan. Indonesia menjadi salah satu kontributor terbesar di dunia terhadap polusi plastik di laut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan kondisi itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan prakarsa kebijakan yang menargetkan pengurangan 70% kebocoran sampah plastik pada 2025 dan pencapaian angka polusi plastik hampir nol pada 2040.

Pabrik Daur Ulang Berlokasi di Jawa Tengah

Lavasa menjelaskan fasilitas daur ulang tersebut berlokasi di Jawa Tengah. Nanti, fasilitas itu akan memproses botol minuman PET menjadi serpihan polietilena tereftalat daur ulang berkualitas tinggi (rPET) dan pelet rPET yang aman bagi proses pangan, serta bisa dipakai untuk memproduksi botol rPET baru.

Pabrik daur ulang tersebut diharapkan mampu mendaur ulang hingga 48.000 ton botol PET setiap tahun sehingga akan mencegah botol-botol tersebut menumpuk di tempat pembuangan akhir, dibakar secara terbuka, atau bocor ke laut.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Pabrik ini diharapkan akan menghasilkan 36.000 ton rPET sehingga mengurangi hingga 30.500 ton karbon dioksida yang dapat dihasilkan apabila menggunakan PET baru," ujarnya.

Dia menambahkan pinjaman sebagai certified blue loan tersebut mengikuti Kerangka Pembiayaan Laut (Ocean Finance Framework) dari ADB dan sejalan dengan Rencana Aksi untuk Laut yang Sehat dan Perekonomian Biru yang Berkelanjutan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : adb, pinjaman luar negeri, pabrik daur ulang, kerja sama swasta, infrastruktur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama