Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

A+
A-
2
A+
A-
2
e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mewacanakan penerapan e-tax court secara penuh tanpa ada opsi bagi para pihak untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik seperti saat ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan untuk pengajuan banding serta gugatan secara fisik saat ini masih dimungkinkan mengingat e-tax court masih baru diperkenalkan ke masyarakat.

"Pada satu titik nanti, ini akan mandatory. Sebelum sampai tahap mandatory, kami akan lakukan komunikasi terus dengan Bapak dan Ibu," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Heru menuturkan tren persidangan dilaksanakan secara elektronik telah diterapkan di berbagai negara. Contoh, Singapura, Kanada, dan beberapa negara lain. Bagaimanapun, Indonesia lambat laun akan turut mengikuti tren tersebut.

"Saya ingatkan lagi dan saya tekankan, ini tidak terlalu jauh lagi. Ini sudah di depan mata. Sebagian sudah dijalankan dan kita akan lakukan terus menerus," tuturnya.

Senada, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani menjelaskan pengajuan banding dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak masih belum diwajibkan. Namun, ke depan opsi untuk mengajukan banding dan bersidang secara fisik bakal ditutup.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Ke depan semuanya akan diwajibkan, tapi belum sekarang. Nantinya semua akan diwajibkan karena memang di Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah wajib untuk berperkara secara elektronik. Kita baru 4 bulan, masih perlu banyak evaluasi," ujarnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, aplikasi pengadilan pajak, banding, kuasa hukum, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama