Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 76,3% di 8 kecamatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan rata-rata kenaikan NJOP sebesar 76,3% tersebut merupakan disebabkan adanya perkembangan harga tanah yang cukup signifikan di 8 kecamatan tersebut.

"Di 8 wilayah tersebut terjadi perkembangan ekonomi yang cukup pesat," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Made Arya menjelaskan penyesuaian NJOP dilaksanakan setiap tahunnya. Menurutnya, NJOP akan naik sejalan dengan kenaikan harga tanah di 8 kecamatan tersebut. Adapun 8 kecamatan itu antara lain Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Singosari, Karangploso, Dau, dan Lawang.

"Selain karena dekat kota, wilayah-wilayah yang ditetapkan penyesuaian NJOP itu juga karena terjadi perkembangan ekonomi yang pesat," tuturnya seperti dilansir tugujatim.id.

Konsultasi dengan KPK

Made Arya menjelaskan kenaikan NJOP dilaksanakan setelah dilakukannya konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, perkembangan ekonomi di Kabupaten Malang perlu dibarengi dengan kenaikan NJOP.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dia menambahkan bahwa kenaikan NJOP akan juga meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kenaikan NJOP ini akan diterima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, ini NJOP kan menyesuaikan atau mendekati dengan nilai penjualan yang sudah-sudah. Jadi harga jual itu sudah terbarukan, seperti nilai di pasaran," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten malang, pajak, pajak daerah, NJOP, KPK, ekonomi daerah, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan