Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol mewacanakan penerapan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2% terhadap orang-orang terkaya di dunia.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, dan Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero dalam opininya menyatakan pajak kekayaan yang diterapkan secara terkoordinasi oleh setiap yurisdiksi diperlukan untuk menekan ketimpangan.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," ungkap Haddad bersama 3 menteri lainnya dalam opini yang diterbitkan oleh The Guardian, dikutip Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Akibat banyaknya celah dalam sistem perpajakan saat ini, orang-orang kaya atau high-net-worth individual dapat dengan mudah meminimalisasi PPh terutangnya. Saat ini, miliarder global membayar PPh hanya sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

Menurut Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero, kondisi ini perlu diperbaiki. Sistem pajak seyogianya mampu memberikan kepastian, menghasilkan penerimaan yang mencukupi, dan memberikan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan pajak kekayaan global untuk memastikan para wajib pajak miliarder telah berkontribusi lewat pembayaran pajak secara adil.

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

"Pajak kekayaan tidak diterapkan atas miliarder yang telah berkontribusi secara adil lewat pembayaran PPh. Mereka yang menghindar dari kewajiban membayar PPh akan diwajibkan untuk berkontribusi lebih [lewat pajak kekayaan] demi kebaikan bersama," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero.

Menurut keempat menteri tersebut, pajak kekayaan global adalah pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Penerapan pajak kekayaan secara terkoordinasi atas para miliarder akan meningkatkan keadilan sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap redistribusi fiskal," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Pajak kekayaan global akan menghasilkan tambahan penerimaan yang nantinya bisa digunakan untuk belanja publik, mulai dari belanja kesehatan, pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur. Menurut Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero, pajak kekayaan global akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$250 miliar per tahun.

"Kerja sama global adalah kunci agar kebijakan ini efektif. Upaya untuk memerangi ketimpangan memerlukan komitmen politik, komitmen terhadap kerja sama perpajakan internasional yang inklusif, adil, dan efektif," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero. (sap)

Baca Juga: Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, pajak kekayaan, konsensus pajak global, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak