Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini perekaman faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat menyimpan faktur pajak, seperti munculnya notifikasi eror 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur.

Biasanya, notifikasi eror tersebut muncul lantaran adanya penulisan nama barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar penulisan e-faktur, terutama adanya simbol yang tidak sesuai (cek pakai encoding UTF-8).

"Silakan pastikan isian data faktur pajak tidak lebih dari 255 karakter dan tidak mengandung simbol yang tidak standar," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jika memang penulisan nama barang dan jasa sudah sesuai (tidak ada simbol-simbol) tetapi eror masih muncul maka ada kemungkinan kendalanya berasal dari perangkat komputer atau database (DB) yang korup atau rusak.

Untuk mengatasinya, ada 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menyalin folder aplikasi e-faktur ke perangkat lain dan menjalankan aplikasi di perangkat tersebut. Kedua, gunakan folder DB terbaru dari folder backup.

"Terkait hal ini kami sarankan untuk mengamankan folder DB lama terlebih dulu," kata DJP.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala kegagalan penyimpanan faktur pajak di e-faktur dengan notifikasi 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur." Padahal dia yakin tidak ada kesalahan tanda baca atau penggunaan simbol yang tidak sesuai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas