Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi Pelaksanaan PPN PMSE, Ini Catatan Komwasjak

A+
A-
1
A+
A-
1
Evaluasi Pelaksanaan PPN PMSE, Ini Catatan Komwasjak

Akademisi UI sekaligus anggota Komwasjak Haula Rosdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan pemungutan pajak dari sektor digital, khususnya PPN PMSE, tak luput dari sejumlah catatan. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa poin evaluasi terkait kebijakan yang sudah bejalan sejak 2020 tersebut.

Akademisi Universitas Indonesia yang juga anggota Komwasjak, Haula Rosdiana, mengatakan pelaksanaan pemungutan pajak atas ekonomi digital masih belum dilengkapi dengan ketersediaan data yang mumpuni.

"Dari 151, hanya 17 pemungut PPN PMSE yang laporan keuangannya tersedia di Orbis. Ini menjadi PR tersendiri," ujar Haula dalam webinar bertajuk Perpajakan Di Era Digital: Menelaah UU HPP, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan materi yang dipaparkan, saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.

Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada Ditjen Pajak (DJP) juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.

Lebih lanjut, saat ini DJP juga belum memiliki data mengenai penghasilan yang diberikan oleh pemungut PPN PMSE luar negeri kepada influencer Indonesia. Hal ini menghambat penggalian potensi pajak terhadap para influencer media sosial.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia.

Terlepas dari temuan-temuan ini, Haula mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap Komwasjak ketika komite tersebut berusaha melakukan pengamatan terhadap pemajakan atas ekonomi digital dan khususnya PPN PMSE.

"Teman-teman di pemerintahan spirit kolaborasinya bagus sekali. Ketika kami lakukan pengamatan kami tidak dianggap ingin mencampuri. Semua sama spiritnya ingin sistem perpajakan itu menjadi lebih baik," ujar Haula. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN PMSE, pajak digital, ekonomi digital, influencer, Komwasjak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama