Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Direktur PDRD DJPK Lydia Kurniawati Christyana dalam webinar nasional Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendapati sejumlah temuan dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang diserahkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Seperti diketahui, pemda harus menetapkan perda baru tentang PDRD sesuai dengan ketentuan UU HKPD paling lambat 5 Januari 2024. Berdasarkan raperda yang disampaikan pemda, DJPK telah mengevaluasi dan menyampaikan temuannya kepada pemda yang bersangkutan.

“Jadi hasil evaluasi kami adalah seperti ini. Ini yang harus diperbaiki. Kemudian ketika jadi perda kita lihat lagi hal-hal seperti ini masih muncul tidak di perda-nya. Kalau, masih muncul kita akan ngomong lagi ke Kemendagri tolong hasil seperti ini untuk ditindaklanjuti,” jelas Direktur PDRD DJPK Lydia Kurniawati Christyana dalam webinar nasional bertajuk Implementasi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Secara lebih terperinci, DJPK setidaknya mendapati ada 5 temuan terkait pajak daerah dalam raperda. Pertama, masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail jenis pajak daerah yang akan dipungut dan tidak dipungut.

Kedua, masih terdapat raperda yang menetapkan nilai objek yang tidak kena pajak pada PBJT atas makanan dan/atau minuman sangat rendah. DJPK menilai hal tersebut kurang memperhatikan kewajaran untuk mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM.

Ketiga, masih terdapat raperda yang belum menetapkan tarif PBB-P2 lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak. Keempat, masih terdapat raperda yang menetapkan tarif dalam rentang tertentu atau belum ditetapkan secara definitif dalam perda.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kelima, masih terdapat raperda yang belum mengatur secara detail terkait wilayah pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan dasar pengenaan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Lydia menegaskan ketentuan pajak daerah berdasarkan perda yang baru berlaku efektif mulai Januari 2024, sepanjang pemda telah menetapkan perdanya. Namun, khusus pengaturan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Beberapa daerah sudah menyelesaikan terkait dengan perda-nya. Namun, memang masih ada 1 daerah, yaitu Kabupaten Nduga yang belum punya perda PDRD. Otomatis mereka tidak boleh melakukan pemungutan. Ini problem lain yang harus didampingi,” jelas Lydia.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Lydia menambahkan ada 4 poin yang harus diperhatikan agar implementasi kebijakan PDRD berdasarkan UU HKPD dapat berjalan optimal. Pertama, komitmen pemda untuk menjalankan ketentuan UU HKPD. Kedua, perbaikan kualitas data dan digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Ketiga, sinergi dan inovasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam persiapan sistem administrasi dan perpajakan dalam pemungutan opsen. Keempat, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan PDRD kepada masyarakat sebagai wajib pajak/wajib retribusi.

Selain itu, Lydia menyebut ada 2 isu utama terkait dengan implementasi PDRD. Kedua isu tersebut menyangkut persiapan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur teknis pemungutan pajak serta persiapan implementasi pemungutan opsen pajak daerah.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

“Penyiapan perkada jadi tantangan. Belum semua daerah menindaklanjuti perdanya dengan perkada. Ini akan menjadi pending matters yang berkelanjutan jika tidak diselesaikan," kata Lydia.

Di sisi lain, pemerintah daerah sesungguhnya masih punya waktu untuk mempersiapkan opsen pajak daerah dengan lebih baik. Sebelum berjalan pada 5 Januari 2025, pemda menyelesaikan payung hukum pelaksanaan opsen pajak.

"Kami dari DJPK siap untuk membantu," kata Lydia.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luki Alfirman mengatakan UU HKPD di didesain untuk meningkatkan local taxing power secara terukur. Menurut Luki, penguatan local taxing power tersebut di antaranya dilakukan melalui 3 kebijakan.

Pertama, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil serta melalui sinergitas pajak pusat dan pajak daerah.

Kedua, menurunkan administration cost dan compliance cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi PBJT serta rasionalisasi jenis retribusi daerah. Ketiga, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

“Atas pokok-pokok kebijakan tersebut pemda diharapkan dapat mengoptimalkan implementasinya di daerah serta mengoptimalkan layanan kepada masyarakat melalui belanja yang berasal dari pendapatan pajak,” ujar Luki. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, raperda, perda pajak, PBJT, PBB-P2, opsen pajak, PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama