Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Exchanger Kripto Bikin Fitur untuk Mudahkan Lapor Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan membatasi inovasi platform exchanger aset kripto dalam memudahkan para pedagang untuk dapat patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2022 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Dalam hal ini, exchanger bisa membantu pedagang kripto melaksanakan kewajibannya tersebut.

"DJP tidak membatasi inovasi yang memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dari pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sejak Mei 2022, PMK 68/2022 mengatur pengenaan PPN atas penyerahan cryptocurrency sebesar 0,11%. Tarif tersebut berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Sementara itu, apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan menjadi 0,22%.

Kemudian, penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final. Jika penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti maka tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

"Tentunya DJP senantiasa memberikan edukasi kepada para pihak yang ditunjuk sebagai pemungut maupun pemotong pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat," ujar Neilmaldrin.

Saat ini, terdapat sejumlah platform exchanger aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Beberapa exchanger tersebut, seperti Pintu dan Indodax, juga berinovasi menyediakan fitur lapor pajak untuk memudahkan para pedagang aset kripto yang bertransaksi. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, exchanger, bappebti, aset kripto, bursa kripto, PMK 68/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama