Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kepabeanan untuk penanganan pancemi Covid-19 banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan besar.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021 disebutkan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk mempermudah akses terhadap alat kesehatan sekaligus menormalisasi kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat. Namun, pada faktanya, insentif ini lebih banyak dimanfaatkan perusahaan besar atau mapan yang cukup mampu bersaing.

"Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memformulasikan insentif yang ditujukan bagi perusahaan dan UMKM yang rentan mengalami permasalahan likuiditas," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Laporan itu menyatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Kondisi ini memerlukan tindak lanjut yang tepat, termasuk berupa insentif fiskal kepabeanan.

Di tengah pandemi, pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan kepada masyarakat antara lain fasilitas terhadap impor alat kesehatan yang diberikan untuk penanganan pandemi melalui skema PMK 70/2012, PMK 171/2019, dan PMK 34/2020 s.t.d.d. PMK 92/2021.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. Terakhir, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan bagi dunia usaha melalui PMK 68/2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor alat kesehatan berfungsi memfasilitasi impor alat kesehatan dan obat-obatan agar mudah diakses masyarakat secara terjangkau.

Pemanfaatan pembebasan untuk impor alat kesehatan terpantau terus menurun, terutama pada April-Juni 2022. Hal ini dikarenakan sebagian besar alat kesehatan yang diimpor dapat digunakan berulang seperti ventilator, tabung oksigen, generator oksigen, dan alat uji laboratorium.

Sementara itu, untuk impor vaksin masih bersifat fluktuatif karena variabel yang memengaruhi impor adalah rencana kerja pemerintah.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan survei untuk melihat efektivitas pemberian fasilitas.

Dari responden pengguna fasilitas impor alat kesehatan, sebanyak 89% menganggap stimulus bermanfaat dan 87% tertarik memanfaatkan insentif serupa di masa datang.

Terkait dengan insentif bea masuk DTP, sekitar 97% responden menganggap stimulus ini bermanfaat dan tertarik memanfaatkan kembali pada masa mendatang. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, kepabeanan, pandemi covid-19, perusahaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama