Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Kepabeanan Kini Harus Online, DJBC Minta Pemakai Jasa Patuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan digitalisasi proses bisnis, termasuk dalam hal pengajuan permohonan fasilitas kepabeanan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelayanan fasilitas kepabeanan kini telah berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pengguna jasa perlu mengikuti perkembangan tersebut karena digitalisasi juga akan membuat pelayanan makin efisien.

"Kalau pengusaha ya harus dong menyesuaikan itu. Kalau dia masih manual ya sudah tergilas. Minimal tarafnya sama, antara kita, pemerintah, dan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.

Dia menjelaskan DJBC berupaya responsif untuk menyesuaikan proses bisnis terhadap perkembangan TIK. Dengan pemanfaatan TIK, proses pengajuan permohonan fasilitas juga lebih efisien dan akuntabel.

Menurutnya, DJBC terus juga terus memberikan sosialisasi mengenai pelayanan berbasis TIK kepada pengguna jasa. Secara bersamaan, sistem TIK diperkuat untuk memudahkan pekerjaan petugas DJBC dan pengguna jasa.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"[Sistem TIK DJBC] terus kita improve. Walaupun di sana-sini masih ada kekurangan, terus kita kembangkan," ujarnya.

Saat ini, permohonan sejumlah fasilitas kepabeanan harus disampaikan secara elektronik kepada portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) seperti kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Jenis fasilitas yang diajukan secara online tersebut juga terus bertambah.

Misalnya, belum lama ini pemerintah menerbitkan PMK 160/2022 mengatur badan internasional harus mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang secara online melalui INSW. Sementara pada ketentuan yang lama, PMK 148/2015 dan PMK 20/2018, belum diatur soal penyampaian permohonan fasilitas secara online. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, PMK 160/2022, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama