Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

A+
A-
0
A+
A-
0
Fitch Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Ini Kata Kemenkeu dan BI

Ilustrasi. Suasana lanskap ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau investment grade dengan outlook stabil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini cukup kuat.

"Afirmasi ini juga menunjukkan prospek stabilitas makroekonomi jangka menengah Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Rahayu menuturkan pemerintah akan terus memantau perkembangan domestik dan global. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan momentum pemulihan ekonomi terus terjaga melalui penguatan fungsi APBN, percepatan reformasi struktural, serta koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai hasil penilaian Fitch tersebut menunjukkan pemangku kepentingan internasional tetap memiliki keyakinan yang kuat atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia.

"Ke depan, BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik. BI juga akan merumuskan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada laporan yang dirilis Selasa lalu, Fitch menilai pemulihan ekonomi Indonesia akan berlanjut didukung kinerja sektor jasa yang membaik dan ekspor yang kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 diperkirakan tumbuh 5,6% dan menjadi 5,8% pada 2023.

Proyeksi pertumbuhan itu didukung oleh implementasi UU Cipta Kerja dan program pembangunan infrastruktur. Namun, Fitch juga menilai Indonesia masih dibayangi risiko perlambatan pertumbuhan global akibat percepatan pengetatan kebijakan moneter.

Terkait perkembangan harga, Fitch melihat adanya risiko kenaikan tekanan meskipun meyakini inflasi masih akan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 3% plus minus 1%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada sisi fiskal, Fitch memproyeksikan defisit APBN 2022 akan turun menjadi 4,3% terhadap PDB, dibandingkan dengan defisit fiskal pada 2021 sebesar 4,6% PDB.

Fitch memperkirakan Indonesia akan kembali mencapai target defisit di bawah 3% PDB pada 2023, meskipun dibayangi oleh peningkatan tekanan fiskal akibat kenaikan belanja subsidi serta risiko pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari yang diperkirakan.

Kembalinya defisit fiskal di bawah 3% PDB juga akan menandai berakhirnya pembiayaan moneter terhadap defisit APBN sesuai dengan amanat UU 2/2020. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi, fitch rating, peringkat utang, outlook, investasi, investment grade, BI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama