Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapi Tantangan Rumit Kumpulkan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapi Tantangan Rumit Kumpulkan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menempati kursinya saat akan mengikuti rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu butir penting dari G-20 New Delhi Leaders’ Declaration adalah mengenai perpajakan internasional.

Sri Mulyani mengatakan semua negara membutuhkan penerimaan negara dari pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya. Sayangnya, tantangan pengumpulan pajak yang dihadapi negara berkembang biasanya lebih rumit.

"Negara berkembang menghadapi tantangan rumit dalam mengumpulkan penerimaan pajak karena lemahnya kapasitas institusi (kompetensi teknis dan profesionalitas) dan ancaman korupsi. Sementara, kebutuhan pembangunan sangat besar," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan semua negara membutuhkan pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya seperti membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kekuatan militer untuk pertahanan keamanan, serta menjelajah ruang angkasa.

Menurutnya, globalisasi dan ekonomi digital membuat perusahaan beroperasi tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menimbulkan kompleksitas dan tantangan pemungutan pajak antarnegara yang adil dan efektif.

Dia menyebut semua negara berjuang mencegah terjadinya erosi basis pajak akibat praktik penghindaran pajak (tax avoidance dan tax evasion). Di tengah tantangan tersebut, persaingan antarnegara dengan menurunkan tarif pajak bahkan hingga 0% bahkan telah menimbulkan dampak race to the bottom yang makin menggerus basis pajak.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Deklarasi G20 Leaders di India lantas menyatakan pentingnya membangun sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan modern sesuai kebutuhan perkembangan ekonomi di abad ke-21 ini. Penyelesaian dan pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pun menjadi sangat penting walaupun masih sulit disepakati.

Para menteri keuangan negara anggota G-20 menyatakan akan berjuang dan bersaing untuk menjaga kepentingan menjaga penerimaan pajak negaranya masing-masing, tetapi pada saat yang sama harus bekerja sama untuk mencegah penghindaran pajak global.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia tidak boleh lengah dan harus menguasai diplomasi perpajakan internasional secara kompeten dan piawai dalam negosiasi. Secara bersamaan, Indonesia juga harus membangun institusi pajak yang handal, dipercaya, profesional dan bersih dari korupsi.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

"Kerja sama dan sekaligus persaingan dunia ini harus kita kelola dan menangkan. Kuasai ilmu, isu, dan paham politik global untuk menjaga kepentingan negeri kita," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KTT G-20, India, Sri Mulyani, kerja sama ekonomi, penerimaan pajak, pungutan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan