Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Gaji PNS Resmi Naik Mulai Maret 2024

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/1/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK akan dinaikkan sebesar 8% sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai Maret 2024.

Mulai Maret 2024, gaji ASN/TNI/Polri dibayarkan sesuai nominal gaji pokok baru ditambah dengan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, Rabu (1/2/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Untuk pensiunan, besaran pensiun juga akan naik sebesar 12%. Guna melaksanakan kebijakan ini, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen dan PT Asabri untuk melaksanakan pembayaran pensiun sesuai dengan besaran yang baru mulai 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai bulan ini.

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ujar Prima.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Untuk diketahui, kenaikan gaji PNS telah ditetapkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS. Adapun kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres 11/2024.

Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS diperlukan untuk mengakselerasi transformasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pegawai. (sap)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gaji PNS, ASN, kenaikan gaji, daya beli masyarakat, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Selasa, 04 Juni 2024 | 09:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama