Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

A+
A-
4
A+
A-
4
Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berdiskusi dengan otoritas pajak negara lain guna menetapkan perlakuan pajak yang tepat atas aset kripto.

Berbeda dengan aset konvensional, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, transaksi atas aset-aset digital seperti cryptocurrency dan NFT tidak terikat pada lokasi atau yurisdiksi tertentu.

"Kita tidak bisa sendirian. Misalnya cryptocurrency ini kan pasarnya ada di mana-mana. Artinya pemilihan instrumen pajak yang tepat juga sangat diperlukan," ujar Yon, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Melalui langkah ini, diharapkan setiap yurisdiksi mendapatkan porsi penerimaan pajak yang sama.

"Untuk area ini, kita masih dalam proses pembicaraan untuk memberikan treatment yang tepat," ujar Yon.

Meski demikian, Yon mengatakan masih terdapat aspek-aspek dan implikasi lain mengenai cryptocurrency yang perlu diselesaikan dahulu, seperti aspek legalitas dan implikasinya terhadap sistem perekonomian dan moneter.

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

"Yang pasti, kita sedang menjalin komunikasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan 1 atau 2 transaksi bisa kita selesaikan isunya sehingga instrumen pajaknya bisa kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Yon.

Sesuai dengan prinsip pajak penghasilan, setiap orang yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis seharusnya membayar pajak entah melalui cara yang konvensional atau melalui cara nonkonvensional. (sap)

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, pajak kripto, cryptocurrency, NFT, uang digital, aset kripto, uang kripto, Yon Arsal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Senin, 04 Maret 2024 | 17:30 WIB
KANADA

Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Senin, 04 Maret 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta