Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ganjar: Pilpres 2024 Diwarnai Kecurangan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Ganjar Pranowo. 

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diwarnai oleh kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ganjar mengatakan pemerintah telah menggunakan seluruh sumber daya negara untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024. Aparat keamanan juga telah digunakan untuk kepentingan politik pribadi.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia," ujar Ganjar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dalam sidang yang sama, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan MK pernah mendapatkan banyak pujian dari berbagai pihak karena berani mengeluarkan landmark decision yang memenuhi aspek keadilan substantif, tak sekadar keadilan formal belaka.

Terkait dengan kepemiluan, MK telah memperkenalkan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Belakangan, konsep TSM ini pada akhirnya diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Mengutip Yusril Ihza Mahendra, Mahfud meminta MK untuk tidak hanya berfokus pada angka perolehan suara semata ketika melakukan penilaian atas proses pemilu. Bila hanya sekadar menghitung angka, MK hanyalah mahkamah kalkulator.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Di berbagai negara judicial activism, banyak dilakukan oleh MK atau MA, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand," ujar Mahfud.

Mahfud pun berharap MK bekerja sama dengan independen, bermartabat, dan penuh kehormatan dalam memutus perkara perselisihan hasil pilpres. Putusan MK terhadap hasil pilpres kali ini amatlah penting untuk memberikan edukasi guna menyelamatkan masa depan bangsa.

"Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah? Masalah ini adalah beyond election, harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui berhukum dengan elemen dasar keadilan substantif, moral, dan etika," ujar Mahfud.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024. Prabowo-Gibran tercatat memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Berdasarkan keputusan KPU tersebut, Ganjar-Mahfud tercatat hanya memperoleh suara sebanyak 27,04 juta atau 16,46%, di bawah perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama