Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Investasi, ESDM Matangkan Revisi PP tentang Perpajakan Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot Investasi, ESDM Matangkan Revisi PP tentang Perpajakan Migas

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan perubahan beleid yang selama ini mengatur tentang aspek perpajakan kegiatan usaha hulu migas.

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, serta PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

"Dukungan regulasi dan kebijakan yang diperlukan ... revisi PP53/2017 dan PP 27/2017 tentang perpajakan kontrak kerja sama (KKS)," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Secara umum, revisi 2 beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor migas. Tujuan akhirnya, peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Masih dikutip dari Laporan Kinerja 2022, pemerintah sudah menyusun beberapa strategi untuk mengejar peningkatan produksi migas. Selain revisi 2 beleid yang mengatur aspek perpajakan sektor migas, pemerintah juga akan mendorong penerbitan perpres tentang percepatan perizinan dasar, menyelaraskan penggunaan tata ruang lapangan-lapangan migas, simplifikasi skema KKS, dan revisi UU Migas.

Sebenarnya, revisi PP 53/2017 juga sudah tertuang dalam Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Secara spesifik, revisi dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan PDRI; serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.

SKK Migas mencatat, realisasi investasi pada 2021 lalu berada posisi yang rendah, yakni hanya 21 sumur eksplorasi. Kondisinya kemudian membaik pada 2022 dengan 30 sumur eksplorasi.

Nilai realisasi investasi eksplorasi tahun 2022 sejumlah US$0,8 miliar, meningkat sebesar 33% dibandingkan tahun 2021 yang senilai US$ 0,6 miliar. (sap)

Baca Juga: Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh migas, pajak migas, PP 53/2017, PP 27/2017, perpajakan migas, UU Migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 November 2023 | 14:55 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Tembus 88,6%, Menkeu Yakin Target Rp1.818 T Tercapai

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Revisi PP Pajak Migas Masuk Tahap Akhir, Iklim Investasi Bisa Membaik

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen