Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Godok PMK Soal Natura, DJP Bakal Perkenalkan De Minimis Benefit

A+
A-
14
A+
A-
14
Godok PMK Soal Natura, DJP Bakal Perkenalkan De Minimis Benefit

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan natura dan kenikmatan yang tengah digodok nantinya akan turut mengatur tentang de minimis benefit.

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu, yakni di bawah de minimis benefit, bakal dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

"Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan batasan tersebut, lanjut Hari, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya terlalu kecil dan tergolong rumit untuk dipajaki bakal dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Kalau sedemikian kecil itu, cuma Rp2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki? Bayangkan tingkat kerepotannya baik dari sisi pemberi kerja. Ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan batasan, berapa yang wajar itu dikenai," ujarnya.

Hari menambahkan PMK perihal imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan saat ini masih disusun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Saat ini, sedang dalam finalisasi untuk meminta arahan dari pimpinan di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura pada daerah tertentu.

Ketiga, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Rencananya, natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek pajak antara lain seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, natura, kenikmatan, imbalan, objek pajak penghasilan, de minimis benefit, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama