Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Muhammad Idris mengatakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Selain itu, pemutihan denda juga diharapkan meningkatkan penerimaan daerah.

"Pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Muhammad Idris mengatakan pemberian pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan HUT ke-278 Kabupaten Probolinggo. Insentif ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak 1 April hingga 31 Mei 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Terlebih, uang pajak yang terkumpul bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Muhammad Idris menyebut data piutang PBB-P2 dapat dicek melalui laman bphtp.probolinggokab.go.id atau mengunjugi Mal Pelayanan Publik Dringu. Apabila piutang telah diketahui, wajib pajak dapat membayarnya melalui berbagai saluran yang tersedia.

Saat ini, pemkab telah menyediakan saluran pembayaran PBB-P2 melalui Indomaret, Alfamart, kantor pos, Shopee, OVO, Tokopedia, serta JConnect Bank Jatim.

"Harapan kami dengan adanya pemutihan ini, piutang yang masih ditanggung WP bisa segera diselesaikan," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com. (sap)

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, PBB, PBB-P2, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya