Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

A+
A-
0
A+
A-
0
Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tarif pajak penerangan jalan (PPJ) hasil revisi Perda DKI Jakarta No.15/2010 terlalu tinggi.

Berdasarkan pada evaluasi Kemendagri yang tertuang dalam Kepmendagri No. 973-435/2021, tarif PPJ yang disetujui sebesar 2,4% hingga 5% dalam perda terbaru tidak bertentangan dengan regulasi. Namun, tarif PPJ tersebut tidak sejalan dengan instruksi Mendagri yang meminta pemda mendukung pemulihan ekonomi daerah masing-masing.

"Dari sisi kepentingan umum perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tarif pajak tersebut, mengingat dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid- 19 (recovery era)," tulis Kemendagri pada lampiran Kepmendagri No. 973-435/2021 yang telah ditandatangani sejak 2 Maret 2021 tersebut, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Kemendagri juga menyebut instansinya telah menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2020 yang mengatur tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan pandemi. Salah satu poin yang diinstruksikan adalah pemberian insentif pajak.

Kemendagri menerangkan pemerintah pusat telah terus mengeluarkan program kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat dan dunia usaha keluar dari pandemi Covid-19.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif pajak daerah termasuk PPJ, lanjut Kemendagri, seyogyanya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha terkait dampak pandemi Covid-19," tulis Kemendagri.

Seperti diketahui, dalam revisi atas Perda 15/2010, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan tarif PPJ dari yang awalnya sebesar 2,4% menjadi 2,4% hingga 5%. Revisi atas perda mengenai PPJ ini telah disepakati sejak September 2020.

Tarif yang ditetapkan pun bervariasi tergantung pada kelompok penggunanya, yakni kelompok pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna daya di atas 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikenai tarif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DKI Jakarta, pajak daerah, pajak penerangan jalan, PPJ, perda, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 14 April 2021 | 22:27 WIB
Sebenarnya perlu diperhatikan juga terkait earmarked dari pajak penerangan jalan ini. Seharusnya seluruh masyarakat bisa benar-benar menikmati fasilitas penerangan jalan yang memadai, karena masyarakat membayar pajak ini setiap bulan saat membayar tagihan listrik. Jadi tidak hanya tarif saja yang di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama