Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Himpun Masukan Soal RUU HKPD, DPR dan Kemenkeu Berkunjung ke Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Himpun Masukan Soal RUU HKPD, DPR dan Kemenkeu Berkunjung ke Daerah

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). (foto: Anne/nvl/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR bersama pemerintah terus mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah terkait dengan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di antaranya melalui kunjungan kerja.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan mengatakan Komisi XI dan pemerintah ingin menghimpun berbagai aspirasi pemda untuk menyempurnakan RUU HKPD. Menurutnya, RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah sehingga pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

"RUU HKPD ini didesain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin sehingga rumusan kami adalah rumusan yang lebih berkeadilan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Fathan menuturkan sejumlah anggota Komisi XI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke berbagai kabupaten/kota pada pekan lalu di antaranya seperti Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Tangerang Selatan.

Dia menilai pengelolaan fiskal pemerintah pusat dan daerah telah mengalami banyak perkembangan dalam satu dasawarsa terakhir. Menurutnya, RUU HKPD akan menjawab semua tantangan mengenai peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi.

Sejumlah pokok pembahasan dalam RUU HKPD di antaranya tentang penguatan sistem administrasi pajak daerah, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, serta pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Hal tersebut diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian," ujar Fathan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Marinus Gea menjelaskan RUU HKPD dapat efektif menekan ketimpangan yang selama ini masih terjadi antardaerah. Dia juga meminta pemda tidak khawatir terkait dengan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

“Pemda tidak perlu khawatir karena pengesahan UU HKPD tidak akan membuat alokasi berkurang, tetapi justru pengetatan agar penggunaan anggaran negara lebih efektif,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut berbagai masukan dari pemda sangat penting dalam penyusunan RUU HKPD. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan memastikan RUU HKPD memiliki nilai tambah yang optimal.

"Yang saya soroti adalah masalah ketimpangan. Misalnya, masalah UMKM dan otonomi daerah, ini selalu menjadi perhatian," katanya.

RUU HKPD telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. RUU tersebut disusun untuk mengubah dua undang-undang, yaitu UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dpr, komisi xi, ruu hkpd, fiskal daerah, pemerintah daerah, belanja daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama