Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp6.625,43 triliun.

Dengan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 40,85%. Posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun dari posisi utang akhir Juli 2021, dengan rasio utang saat itu sebesar 40,51%.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari SBN domestik senilai Rp80,1 triliun. Sementara itu, utang SBN dalam valuta asing turun Rp15,42 triliun," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2021, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,43% atau Rp5.792,39 triliun.

Pemerintah mencatat SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.517,71 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing senilai Rp1.274,68 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sejalan dengan itu, komposisi utang pinjaman dari total pinjaman mencapai 12,57% atau senilai Rp833,04 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,64 triliun dan pinjaman luar negeri Rp820,4 triliun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah menegaskan tetap menjaga pengelolaan utang secara hati hati, terukur, dan fleksibel pada masa pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.

Langkah-langkah pengelolaan utang yang telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

Koordinasi yang solid antara otoritas fiskal dan otoritas moneter juga terus dijaga karena pemerintah dan Bank Indonesia melakukan skema berbagi beban untuk menangani krisis pada sektor kesehatan dan kemanusiaan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sementara itu, pada sisi pinjaman luar negeri, pemerintah memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien, konversi pinjaman ke pinjaman dengan biaya murah dan risiko yang rendah, serta melakukan debt swap, yaitu membayar utang dengan cara menukarnya menjadi program pembangunan tertentu yang menjadi perhatian negara donor.

"Pemerintah akan tetap memantau berbagai faktor risiko yang perlu diwaspadai seperti akses dan kecepatan vaksinasi yang belum merata sehingga pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi menjadi tidak seragam," kata Kemenkeu dalam laporan tersebut. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian keuangan, apbn kita, utang, rasio utang, anggaran pemerintah, apbn 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama