Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hitung Pajak dan Minta EFIN karena Lupa? Bisa Pakai M-Pajak DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Hitung Pajak dan Minta EFIN karena Lupa? Bisa Pakai M-Pajak DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu opsi saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika ingin menghitung pajak terutang atau mendapatkan EFIN karena lupa. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/2/2024).

Adapun aplikasi M-Pajak telah diperbarui oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 1 Februari 2024. Saat ini, masyarakat wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak versi 1.3.0 yang telah tersedia di PlayStore dan AppStore. Salah satu fitur terbarunya adalah kalkulator pajak.

“Hitung pajak Anda dengan mudah menggunakan kalkulator pajak di M-Pajak. Pilih jenis pajak dan masukkan data yang diperlukan. Dapatkan hasil perhitungan pajak Anda dengan cepat dan akurat,” bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kalkulator pajak itu memuat penghitungan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh badan, PPN, dan PPnBM. Adapun skema penghitungan dengan formula TER juga sudah diakomodasi dalam kalkulator pajak tersebut.

Selain itu, aplikasi M-Pajak juga tetap menyediakan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Selain aplikasi M-Pajak, ada pula bahasan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau. Kemudian, ada juga ulasan tentang keputusan Dewan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD Council) untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Beberapa Layanan di Aplikasi M-Pajak

Selain kalkulator pajak dan layanan lupa EFIN, ada beberapa layanan lain di aplikasi M-Pajak. Pertama, pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kedua, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan PP 23, dan daftar unduhan.

Ketiga, peraturan perpajakan. Keempat, tenggat pajak. Kelima, verifikasi dan validasi dokumen. Keenam, profil wajib pajak. Ketujuh, live chat dengan agent Kring Pajak 1500200. Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (DDTCNews)

DBH Cukai Hasil Tembakau 2024

Pemerintah menerbitkan PMK 6/2024 yang memerinci pembagian DBH cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024. DBH CHT yang diterima pemda pada 2024 senilai total Rp4,97 triliun. Angka ini turun 9% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang mencapai Rp5,47 triliun.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota lantas dituangkan dalam lampiran beleid tersebut. Jawa Timur tercatat sebagai daerah memperoleh DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp2,77 triliun atau 55,73% dari keseluruhan DBH CHT. (DDTCNews)

Perkembangan Proses Indonesia Jadi Anggota OECD

OECD Council memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia yang telah mitra utama (key partner) sejak 2007. Menurut OECD, telah terjadi peningkatan keterlibatan dan kerja sama, termasuk dalam Joint Work Programmes yang mencakup reformasi kebijakan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Keputusan anggota OECD hari ini adalah sesuatu yang bersejarah. Pengajuan aplikasi dari Indonesia adalah yang pertama di Asia Tenggara (Asean), salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia,” kata Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebagai gambaran, seperti yang disampaikan dalam laman resmi OECD, ada 3 kelompok daftar negara. Pertama, negara-negara anggota (member countries). Kedua, negara-negara kandidat aksesi OECD (OECD accession candidates). Ketiga, negara-negara mitra utama (key partners). (DDTCNews)

Tanggapan Pemerintah Soal Pembukaan Diskusi Aksesi OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi OECD diharapkan bisa menjadi katalisator untuk mendorong peningkatan pendapatan per kapita Indonesia. Keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan dengan standar OECD dinilai berdampak positif bagi masyarakat.

"Kami juga berharap agar aksesi OECD bisa mendukung program prioritas pemerintah Indonesia di antaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle income trap," katanya. Simak ‘Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya’. (DDTCNews)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan pada level 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

"BI rate untuk sementara waktu memang akan kami tetap pertahankan. Sabar. Sabarnya sampai kapan? Kami sudah kasih hint baseline-nya adalah di semester II/2024," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Menurut BI, ruang untuk menurunkan BI Rate pada semester II/2024 masih terbuka jika inflasi tetap terkendali, perekonomian tetap bertumbuh, dan nilai tukar rupiah tetap stabil dengan tren cenderung menguat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, M-Pajak, kalkulator pajak, EFIN, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak