Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hitung Penghasilan Neto Pegawai Tetap, Ini Pengurang yang Dibolehkan

A+
A-
5
A+
A-
5
Hitung Penghasilan Neto Pegawai Tetap, Ini Pengurang yang Dibolehkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023 mengatur daftar pengurang yang diperbolehkan untuk mengurangi total penghasilan bruto pegawai tetap ketika menghitung penghasilan neto.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak atau penghasilan kena pajak.

“Penghasilan kena pajak…sebesar penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk diperhatikan, penghasilan neto yang dimaksud merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan. Terdapat beberapa pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap.

Pertama, biaya jabatan. Kedua, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada:

  • dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK;
  • badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da

Ketiga, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun atau paling banyak Rp500.000 sebulan. Dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.

Jika pegawai tetap menerima penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak maka biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan orang pribadi bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 168/2023, pengurang penghasilan bruto, penghasilan neto, pph pasal 21, pegawai tetap, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama