Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Humas Pemerintah Perlu Imbau Publik Soal Lapor SPT dan Integrasi NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Humas Pemerintah Perlu Imbau Publik  Soal Lapor SPT dan Integrasi NPWP

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta humas pemerintah di seluruh kementerian/lembaga turut mendorong masyarakat lebih patuh pajak.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan humas pemerintah perlu saling berkolaborasi untuk mengingatkan masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya. Misalnya pada saat ini, masyarakat perlu diingatkan agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

"Sebagai humas pemerintah, kita bisa mengambil peran dalam dukung suksesnya program ini melalui komunikasi publik yang kita lakukan ke stakeholders kita masing-masing," katanya dalam Forum Tematik Forum Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Usman mengatakan Indonesia selama ini menerapkan banyak nomor identitas seperti NIK, nomor paspor, nomor SIM, nomor BPJS Kesehatan, serta NPWP. Kondisi ini tidak hanya merepotkan masyarakat untuk mengelola banyak data, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam administrasi kependudukan.

Menyadari kesulitan tersebut dan kebutuhan untuk memperoleh data yang akurat dan terpadu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menetapkan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Inisiatif ini salah satunya diwujudkan dengan pemadanan data kependudukan dan data perpajakan.

Dia lantas meminta seluruh humas pemerintah mendukung upaya Kemenkeu mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan nomor identitas tunggal, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, serta mengurangi shadow economy.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dimulai pada 14 Juli 2022. NIK direncanakan resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024, tetapi implementasinya secara penuh bakal dimulai pada 1 Juli 2024.

Dia menyebut sejauh ini belum semua NIK telah terintegrasi sebagai NPWP. Menurutnya, hal itu terjadi karena pemahaman masyarakat tentang urgensi dan langkah-langkah dalam pemadanan NIK sebagai NPWP masih kurang.

Selain soal integrasi NIK sebagai NPWP, Usman juga meminta humas pemerintah mengingatkan masyarakat segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

"Kebanyakan orang baru ingat lapor di detik-detik terakhir sehingga akses untuk laman lapor pajak menjadi tersendat. Saat-saat sekarang ini menjadi pas untuk mengingatkan kewajiban kita lapor pajak sekaligus memvalidasi nik dan NPWP," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, layanan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, EFIN, NIK, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak