Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Identifikasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa & Pihak Afiliasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Identifikasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa & Pihak Afiliasi

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.

“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf a PMK 172/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 172/2023, identifikasi yang dimaksud merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi 3 aspek. Pertama, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kedua, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada poin pertama. Ketiga, bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023.

Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan 1 pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Baca Juga: Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Keadaan ketergantungan atau keterikatan tersebut merupakan keadaan 1 atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Simak pula ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:

  • wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; atau
  • hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:

Baca Juga: Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak
  • 1 pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • 2 pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • 1 pihak menguasai pihak lain atau 1 pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • 1 pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Kemudian, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Tahapan Penerapan PKKU

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  • mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  • melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • melakukan analisis kesebandingan;
  • menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  • menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Simak di sini. (kaw)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PKKU, ALP, Ditjen Pajak, DJP, transfer pricing, hubungan istimewa, pihak afiliasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Seminggu Lagi Implementasi NPWP 16 Digit, e-Faktur Belum Ada Update

Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Daftar Portal Wajib Pajak, Ada Opsi NIK Belum Jadi NPWP

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal