Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IKH Online Persingkat Penerbitan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
IKH Online Persingkat Penerbitan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online pada 12 April 2024 bakal mempercepat proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum perpajakan ataupun kepabeanan dan cukai.

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ketika dokumen sudah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui keputusan ketua.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Dengan demikian, pemohon nantinya hanya membutuhkan 8 hari kerja untuk memperoleh izin kuasa hukum melalui IKH Online.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai perbandingan, permohonan izin kuasa hukum saat ini harus dilaksanakan secara tertulis berdasarkan PER-1/PP/2018. Merujuk pada pasal 7, permohonan izin kuasa hukum diawali dengan penelitian kelengkapan dokumen.

Namun, PER-1/PP/2018 tidak mengatur batas waktu penelitian kelengkapan dokumen. Dalam PER-1/PP/2018 hanya disebutkan bahwa permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan.

"Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada ketua untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 8 PER-1/PP/2018.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Setelahnya, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan ketua tentang izin kuasa hukum dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Untuk diketahui, PER-1/PP/2024 telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2024 dan mulai berlaku pada 12 April 2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-1/pp/2024, pengadilan pajak, izin kuasa hukum, IKH online, kuasa hukum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama