Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Perkembangan Internasional, DJP Susun PMK Baru Soal MAP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikuti Perkembangan Internasional, DJP Susun PMK Baru Soal MAP

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yanu Asmadi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak dikabarkan sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru mengenai mutual agreement procedure (MAP).

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yanu Asmadi menyebut penyusunan PMK terbaru tentang MAP diperlukan guna menyesuaikan ketentuan dengan international best practice.

"Kami dalam proses menyusun PMK baru mengenai MAP guna menyesuaikan dengan perkembangan international best practice serta guideline dari OECD dan UN Model," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, prosedur persetujuan bersama atau MAP saat ini diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, PMK 49/2019, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020.

Wajib pajak dalam negeri berhak mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP jika terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B contohnya adalah pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketidaksesuaian perlakuan pajak dengan MAP juga bisa timbul akibat pemotongan/pemungutan PPh yang tidak sesuai dengan P3B, penentuan SPDN, diskriminasi perlakuan pajak di mitra P3B, atau karena penafsiran ketentuan P3B.

Tak hanya oleh wajib pajak dalam negeri, permintaan MAP juga dapat diajukan WNI kepada DJP atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di negara mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan nondiskriminasi.

Contoh perlakuan diskriminatif yang dimaksud ialah pengenaan tarif pajak lebih tinggi bagi WNI dibandingkan dengan warga negara P3B serta pemberlakuan syarat perpajakan yang lebih berat bagi WNI.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Dalam prosedur MAP tersebut, kami selaku mitra P3B akan menyelesaikan, mencari jalan keluar, terhadap sengketa ini kita harus selesaikan seperti apa," ujar Yanu.

MAP dapat diajukan secara langsung ke KPP atau kantor pusat DJP, melalui pos, atau melalui cara-cara lain seperti jasa ekspedisi, jasa kurir, serta saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Perundingan MAP oleh DJP dan otoritas pajak negara mitra dilaksanakan dalam waktu maksimal 24 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari otoritas pajak negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada otoritas pajak negara mitra. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, peraturan pajak, mutual agreement procedure, MAP, P3B, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama