Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Sekarang! Batch Baru Pelatihan Pajak Internasional DDTC Academy

A+
A-
3
A+
A-
3
Ikuti Sekarang! Batch Baru Pelatihan Pajak Internasional DDTC Academy

Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 11)

DENGAN adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi, kegiatan usaha lintas batas negara menjadi tak terelakkan. Pelaku usaha dapat meraih lebih banyak profit dari perluasan pasar ke mancanegara/internasional.

Dari kemudahan dalam menemukan supply (barang dan/atau jasa) hingga menentukan negara lokasi kegiatan usaha, pelaku usaha memiliki banyak kemudahan dalam mengelola kegiatan usahanya. Sebagai hasilnya, pelaku usaha juga dapat meningkatkan produktivitas dan laba usaha.

Di sisi lain, kegiatan usaha yang dilakukan secara global telah menimbulkan pertanyaan atas pengenaan pajak bagi pelaku usaha. Seperti yang diketahui bahwa pengenaan pajak merupakan kedaulatan negara yang diatur dalam suatu perangkat hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, bagaimana kaitannya antara kegiatan usaha lintas batas negara dengan kedaulatan pengenaan pajak di masing-masing yurisdiksi? Akhirnya timbullah suatu terminologi baru yang disebut dengan 'pajak internasional'. Pajak internasional merujuk pada aspek internasional atas ketentuan pajak dari masing-masing negara.

Ketentuan pajak dari masing-masing negara dapat memuat aturan yang berbeda dan menimbulkan pemajakan berganda. Pajak berganda adalah sebuah kondisi ketika terdapat lebih dari satu negara yang mengeklaim hak pemajakan atas suatu transaksi lintas batas negara berdasarkan faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik masing-masing negara.

Untuk menghindari pajak berganda bagi pelaku usaha, diadakan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). P3B atau biasa disebut tax treaty memberikan kesepakatan antara 2 negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat untuk meminimalisir pemajakan berganda.

Untuk memahami pajak internasional secara komprehensif dan mengetahui ketentuan yang berlaku pada P3B, DDTC Academy mengadakan program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 11).

Topik yang akan dibawakan di kelas pelatihan pajak internasional ini meliputi:

Sesi 1:

  • Fundamental of international taxation

  • OECD and UN model: history, development and paradigm

  • Structure of tax treaty

  • Tax treaty interpretation: general rule and instruments for treaty interpretation

  • Double taxation relief methods

Sesi 2:

  • Specific articles: business profits and connection with other distributive rules

  • Permanent establishment

  • Associated enterprise

  • Specific articles: capital gains and immovable property

Sesi 3:

  • Specific articles: passive income and beneficial owner

  • Specific articles: capital gains and indirect transfer of shares

  • Specific articles: individual and other income

  • Administrative aspect of tax treaty

Sesi 4:

  • International tax avoidance, tax planning and abuse of tax treaty

  • Recent developments in international tax (including BEPS Action Plan and BEPS 2.0)

Para pengajar pada pelatihan ini merupakan profesional berpengalaman dan bersertifikat, di antaranya adalah Khisi Armaya Dhora, Denny Vissaro, Awwaliatul Mukarromah, Riyhan Juli Asyir, Tami Putri Pungkasan, Dwina Karina, Azim Novriansa, dan Rafif Naufal.

Intensive Course akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting Room sebanyak 4 kali pertemuan, setiap hari Sabtu mulai tanggal 1 Juli hingga 5 Agustus 2023. Kelas ini akan memberikan pengalaman belajar yang berbeda karena penyajian materi dilakukan melalui Advanced Teaching Method dari Studio DDTC Academy.

Peserta mendapatkan fasilitas seperti e-module, interactive Q&A, dan hard copy certificate of attendance. Selain itu, bagi peserta yang memenuhi standar nilai pada ujian akhir pelatihan ini, berhak memperoleh sertifikat penghargaan berupa certificate of excellence.

Segera daftarkan diri Anda pada program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 11) melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Untuk menjamin kualitas training, pengajar pada training ini telah bersertifikasi principles of international taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris. DDTC hingga saat ini memiliki 28 profesional bersertifikasi transfer pricing dari CIOT Inggris.

Saat ini, DDTC Academy merupakan satu-satunya penyelenggara kelas persiapan Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT.

DDTC telah memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. Selain itu, DDTC juga memenangkan penghargaan pajak tingkat Asia-Pasifik, yakni Pro bono Firm of the Year dari International Tax Review (ITR) dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2022.

DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2023 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Masa pendaftaran program pelatihan pajak internasional ini dibuka sampai 30 Juni 2023. Daftar sekarang melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Spesial di Batch ini, Anda dapat memiliki Buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) dan 1 bulan free akun premium Perpajakan DDTC hanya dengan menambah Rp550.000. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, intensive course, transfer pricing, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama