Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi Bantuan Penagihan Internasional, DJP Lakukan Verifikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Implementasi Bantuan Penagihan Internasional, DJP Lakukan Verifikasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang melakukan verifikasi atas permintaan serta pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra.

Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi dari PMK 61/2023 yang di dalamnya turut mengatur tentang kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan dengan yurisdiksi mitra.

"Kita masih terus memverifikasi kira-kira bantuan penagihan apa yang dapat kita berikan ke mereka dan bantuan penagihan seperti apa yang kita bisa minta ke mereka," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Bantuan penagihan akan diminta oleh Indonesia atau diberikan kepada yurisdiksi mitra berdasarkan klausul dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Suryo mengatakan hingga saat ini belum ada bantuan penagihan yang diminta oleh Indonesia ataupun yang sudah diberikan kepada yurisdiksi mitra. "Sampai saat ini memang belum ada secara khusus kita meminta atau negara lain meminta kita untuk melakukan bantuan penagihan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, saat ini Indonesia hanya bisa memperoleh dan memberikan bantuan penagihan kepada 13 yurisdiksi mitra P3B. Yurisdiksi dimaksud yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) PMK 61/2023, bantuan penagihan dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. "Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagihan pajak meliputi P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya," bunyi Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.

Lebih lanjut, permintaan dan pemberian bantuan penagihan hanya dilakukan bila yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur tentang pelaksanaan bantuan penagihan secara resiprokal serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis antara dirjen pajak dan pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra. (sap)

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan penagihan, kerja sama pajak, P3B, penghindaran pajak, PMK 61/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:15 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB
PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya