Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

A+
A-
12
A+
A-
12
Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Denpasar, Bali melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait dengan langkah pemblokiran rekening wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap WP yang mempunyai tungakan pajak. Salah satu pihak perbankan yang dikunjungi adalah Maybank Kantor Cabang Pembantu Gianyar.

"Koordinasi dengan perbankan adalah salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi," kata Kepala Seksi P3 KPP Madya Denpasar Lilik Warsini dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Lilik menggarisbawahi bahwa upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran rekening WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihak perbankan melakukan pembahasan mengenai tujuan dan identifikasi nasabah perbankan yang dimaksud sebagaimana konfirmasi dari KPP. Dari pembahasan tersebut, selanjutnya pihak perbankan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diterapkan.

Proses pemblokiran rekening wajib pajak, imbuh Lilik, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan WP memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), petugas pajak mempunyai kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening nasabah yang memiliki utang pajak.

Pelaksanaan penagihan hingga tata cara pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam UU PPSP diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 61/2023. (sap)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, tunggakan pajak, utang pajak, pemblokiran rekening, PMK 61/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra