Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Jokowi Bilang Begini

A+
A-
3
A+
A-
3
Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Jokowi Bilang Begini

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Barito, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan maraknya impor pakaian bekas telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencari dan menindak praktik impor pakaian bekas.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan sehari-dua hari ini sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," katanya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas sepanjang 2022. Pada Januari-Februari 2023, DJBC telah melaksanakan 44 penindakan terhadap impor 1.700 ballpress pakaian bekas.

"Kami selalu melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan lartas [larangan dan/atau pembatasan] yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Askolani menuturkan pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Larangan impor pakaian bekas dilakukan untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan umum, serta untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Askolani, titik-titik risiko yang diwaspadai sebagai pintu masuk impor ballpress pakaian bekas adalah pesisir timur Pulau Sumatera seperti wilayah Batam, Kepulauan Riau. Impor ballpress sering kali dilakukan lewat pelabuhan tidak resmi.

Meski demikian, sambungnya, DJBC tetap mewaspadai kegiatan impor ballpress pakaian bekas melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Belawan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, pakaian bekas, barang lartas, ditjen bea dan cukai, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama