Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Dapat Utang dari ADB Rp7 Triliun, untuk Apa?

A+
A-
3
A+
A-
3
Indonesia Dapat Utang dari ADB Rp7 Triliun, untuk Apa?

Ilustrasi. (ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau Rp7,06 triliun untuk mendorong upaya Pemerintah Indonesia memperluas akses keuangan bagi UMKM, perempuan, dan anak muda.

Spesialis Sektor Keuangan ADB untuk Asia Tenggara Poornima Jayawardana mengatakan utang itu bisa membantu pemerintah dalam menyasar dan memantau inklusi keuangan berjalan lebih baik. Menurutnya, inklusi keuangan juga bisa memainkan peran penting dalam pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19.

"Akses yang lebih adil dan efisien pada produk dan layanan keuangan akan mendukung upaya pemerintah mengurangi dampak pandemi terhadap ekonomi dan sosial, membangun kembali mata pencaharian, serta membuat negara lebih kuat dalam menghadapi guncangan ekonomi di masa depan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Jayawardana mengatakan pemerintah perlu memperbaiki beberapa aspek agar inklusi keuangan dapat tercapai. Misalnya, dengan meningkatkan infrastruktur pembayaran serta memperkuat kerangka regulasi bagi layanan keuangan digital, privasi data, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan.

Dia meyakini inklusi keuangan itu pada akhirnya juga akan membantu mengurangi kemiskinan dan mempersempit ketimpangan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan jangka panjang Indonesia.

Jayawardana lantas merujuk survei wawasan keuangan inklusi dari Dewan Nasional Indonesia untuk Inklusi Keuangan. Survei itu menunjukkan persentase orang dewasa Indonesia yang memiliki rekening bank telah meningkat dari 35% pada 2016 menjadi 56% pada 2018. Meski persentasenya naik, Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Jayawardana berharap utang dari ADB dapat membantu pemerintah menyelesaikan tantangan dalam memberikan layanan keuangan kepada semua lapisan masyarakat. Hal ini mengingat keragaman geografis dan budaya di Indonesia menyebabkan kesenjangan pemanfaatan produk keuangan antarwilayah dan kelompok populasi.

Apalagi, pandemi Covid-19 juga turut menambah kerentanan keuangan karena masyarakat yang tidak memiliki akses pada layanan keuangan juga cenderung kekurangan tabungan atau kredit untuk mengatasi penurunan ekonomi.

"Program ADB mendukung tujuan pemerintah meningkatkan jumlah orang Indonesia yang menggunakan produk atau layanan keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan formal hingga 90% pada 2022, naik dari 76% pada 2019," ujarnya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Menurutnya, ADB telah mendukung inklusi keuangan di Indonesia melalui utang dan bantuan teknis sejak 2002. Saat itu, ADB membantu mengembangkan sektor keuangan mikro untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ADB, utang, inklusi keuangan, pandemi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta