Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inflasi Terjaga, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi Terjaga, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terjaga pada kisaran 3±1% pada tahun 2023 dan 2,5±1% pada 2024.

"Kebijakan moneter tetap difokuskan untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai langkah antisipasi dari dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global," ujar Perry, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Berkaca pada inflasi Agustus 2023 yang hanya sebesar 3,27%, BI meyakini inflasi pada tahun ini dan tahun depan akan tetap terjaga sejalan dengan permintaan yang terkelola, ekspektasi inflasi yang terjaga, dan imported inflation yang masih rendah.

Adapun nilai tukar rupiah secara point-to-point melemah sebesar 0,98%. Walau demikian, nilai tukar secara year-to-date sesungguhnya masih menguat sebesar 1,22%.

Ke depan, upaya stabilisasi nilai tukar rupiah akan terus dilanjutkan lewat intervensi di pasar valas, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023, dan melanjutkan penerbitan sekuritas rupiah BI (SRBI).

Baca Juga: Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

"BI terus melakukan inovasi kebijakan moneter termasuk untuk memastikan inflasi terkendali dan nilai tukar rupiah tetap stabil. Kebijakan suku bunga diperkuat dengan penerbitan SRBI yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya menarik portfolio inflows, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying," ujar Perry.

Menurut Perry, BI telah menggelar lelang SRBI sebanyak 2 kali dan keduanya tercatat mengalami oversubscribe sebesar 3 hingga 4 kali lipat.

"Pada lelang perdana tanggal 15 September 2023, terdapat penawaran sebesar Rp29,9 triliun atau 4,2 kali dari target lelang Rp7 triliun. Selanjutnya pada lelang kedua pada tanggal 20 September 2023 dengan target Rp5 triliun terdapat penawaran yang masuk 3,12 kali lipat atau sebesar Rp15,6 triliun," ujar Perry. (sap)

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, Bank Indonesia, SBN, bank sentral, The Fed, bunga kredit, pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama