Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan 5 pihak yang dapat menggunakan jaminan tertulis dalam rangka kepabeanan.

Adapun jaminan berarti garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Jaminan tersebut salah satunya berupa jaminan tertulis.

“Jaminan tertulis ... berupa surat pernyataan tertulis dari terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 168/2022, dikutip pada 28/5/2024.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Adapun 5 pihak yang dapat menggunakan jaminan tertulis telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 168/2022. Pertama, importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain.

Kedua, importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Ketiga, perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara.

Keempat, importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau acara kenegaraan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kendati demikian, pihak-pihak tersebut dapat menggunakan jaminan tertulis setelah mendapatkan izin. Untuk dapat menggunakan jaminan tertulis, pengguna harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan tertulis.

Izin penggunaan jaminan tertulis tersebut diajukan kepada menteri keuangan u.p kepala kantor bea dan cukai. Izin tersebut diajukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 168/2022.

Selain jaminan tertulis, ada 8 bentuk jaminan lain yang dapat digunakan. Sebagai informasi, jaminan tersebut diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, importir tidak mampu melunasi pungutan negara di antaranya seperti bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan segera. Simak ‘Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?’. (kaw)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, jaminan tertulis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama