Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Mau Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat! Mau Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melakukan reset password sebagai solusi apabila lupa kata sandi (password) akun DJP Online. Namun, untuk dapat melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

“Lupa password dapat dilakukan secara mandiri dalam hal masih menyimpan nomor EFIN dengan menekan menu Lupa Kata Sandi di bagian bawah login laman DJP Online,” cuit Kring Pajak dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Otoritas pajak juga memberikan panduan kepada wajib pajak apabila ternyata juga lupa kode EFIN. Untuk layanan lupa EFIN bisa ditanyakan melalui Kring Pajak. Adapun layanan ini hanya khusus untuk EFIN yang sudah pernah diaktivasi di kantor pelayanan pajak (KPP).

Wajib pajak bisa meminta kode EFIN ke Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200, layanan Live Chat di http://pajak.go.id, dan Layanan twitter @kring_pajak. Selain melalui Kring Pajak, layanan lupa EFIN juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.

Untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak, berikut ini adalah tahapan yang perlu dijalani.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Persiapan

  1. Pastikan wajib pajak memiliki perangkat, dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah ter-install aplikasi M-Pajak, dan terkoneksi dengan internet.
  2. Pastikan wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP.
  3. Wajib pajak diimbau menggunakan perangkat yang menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  4. Wajib pajak diimbau berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  5. Siapkan data-data seperti NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Kemudian, isi data dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan (typo) karena bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data wajib pajak.
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : EFIN, akun DJP Online, reset password, administrasi pajak, SPT Tahunan, pajak, DJP, kring pajak, m-pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama