Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Pemungut PPN PMSE Perlu Sampaikan Laporan Secara Kuartalan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ingat! Pemungut PPN PMSE Perlu Sampaikan Laporan Secara Kuartalan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan laporan triwulanan atau kuartalan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemungut PPN PMSE, berdasarkan PMK 60/2022, wajib menyampaikan laporan kuartalan yang memuat PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan. Laporan kuartalan itu berlaku untuk periode 3 masa pajak dan paling lama disampaikan akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal berakhir.

“Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut … dan yang telah disetor … , secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2022, dikutip pada Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara lebih terperinci, periode kuartal itu terdiri atas kuartal I (Januari sampai dengan Maret), kuartal II (April sampai dengan Juni), kuartal III (Juli sampai dengan September); dan kuartal IV (Oktober sampai dengan Desember).

Laporan kuartal tersebut paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, informasi mengenai rincian transaksi PPN merupakan ketentuan baru. Adapun perincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, dan jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Selain itu, perincian transaksi juga perlu memuat informasi mengenai nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa juga perlu dicantumkan dalam perincian transaksi. Informasi NPWP pembeli dan/atau penerima jasai itu wajib dimuat dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.

Kemudian, laporan pemungutan PPN PMSE itu dibuat dalam bentuk elektronik. Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

Namun, apabila aplikasi atau sistem tersebut belum dapat memuat perincian transaksi maka laporan kuartalan paling sedikit memuat jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebagai informasi, PMK 60/2022 berlaku mulai 1 April 2022. Berlakunya PMK 60/2022 ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 48/2020. Penggantian aturan ini tidak hanya dilakukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan, tetapi juga memperkuat landasan hukum PPN PMSE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak, PMK 60/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama