Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Tidak Bisa Dipakai Selamanya

A+
A-
22
A+
A-
22
Ingat! Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Tidak Bisa Dipakai Selamanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan jangka waktu penggunaan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu dalam PP 23/2018 s.t.d.t.d PP 55/2022.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan ketentuan penggunaan fasilitas PPh final 0,5% tidak semata-mata hanya pada jumlah peredaran bruto dalam satu tahun. Tetapi, dilihat juga dari jangka waktu pemakaian fasilitas PPh final 0,5%

“Jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan PP 23/2018 yang diubah di PP 55/2022 paling lama 7 tahun,” sebutnya dalam unggahan kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5% apabila peredaran bruto dari usaha wajib pajak orang pribadi kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar. Simak Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menjadikan fasilitas PPh final 0,5% tidak dapat digunakan meskipun peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar.

Hal tersebut apabila wajib pajak orang pribadi sudah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari 7 tahun. Perhitungan 7 tahun dihitung dari tahun wajib pajak terdaftar (sejak 2018 dan setelahnya) atau tahun 2018 untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 2018.

“Misal, wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2016, berarti 7 tahunnya dihitung dari tahun 2018. Berarti 2024,” tutur Muzakky.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Meski jangka waktu 7 tahun belum terlampaui, wajib pajak tidak bisa menggunakan fasilitas PPh final apabila peredaran bruto ternyata sudah melebihi Rp4,8 miliar. Wajib pajak bersangkutan akan dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 pada tahun pajak berikutnya.

Contoh kasus:
Katakanlah pengusaha kedai kopi bernama Alul memiliki peredaran bruto senilai Rp1 miliar pada 2022 dari 5 cabangnya. Alul telah memiliki NPWP sejak 1 Agustus 2017. Lantas, apakah Alul masih boleh menggunakan tarif PPh final 0,5% pada tahun ini?

Jawaban:
Alul masih boleh menggunakan tarif 0,5% karena peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar. Perhitungan 7 tahun dihitung dari 2018 sampai dengan 2024. Dengan demikian, Alul boleh memakai tarif PPh final sebesar 0,5%.
(sabian/rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final umkm, KPP Pratama Cibinong, PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama