Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) jika Ditjen Pajak (DJP) telanjur melakukan pemeriksaan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan bila DJP sudah melakukan pemeriksaan, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, bukan pembetulan SPT.

"Bagaimana kalau dia sudah diperiksa? Di undang-undang perpajakan ini masih difasilitasi, tetapi namanya bukan pembetulan, namanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Mirip tetapi agak berbeda," ujar Giyarso dalam TaxLive 131, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh wajib pajak meski DJP sedang melakukan pemeriksaan sepanjang DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh wajib pajak. Tak hanya itu, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12.

"Dia bayar sendiri nih sanksi administrasinya. Kalau tadi pembetulan kita menunggu DJP menerbitkan STP, kalau di sini kita harus bayar sendiri karena kita yang tahu," ujar Giyarso.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

"Untuk yang ini [laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT] baru bisa dilakukan secara manual. Nanti saat coretax mudah-mudahan ini bisa dilakukan secara elektronik," ujar Giyarso.

Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran pengisian PT diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan atas SPT Tahunan ataupun SPT Masa untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang diperiksa.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Perlu dicatat, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menghentikan proses pemeriksaan. "Untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP. (sap)

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT, pembetulan STP, pengungkapan ketidakbenaran, pemeriksaan, UU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya