Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini 4 Kondisi yang Bikin Kantor Pajak Perlu Batalkan Penerbitan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 4 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan pembatalan terhadap penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pertama, SP2DK dibatalkan bila setelah SP2DK sudah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, ternyata ditemukan ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

"... seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kedua, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui bahwa wajib pajak telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang sama.

Ketiga, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada data dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

Keempat, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Contoh kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan NPWP, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

SP2DK dengan isi salah yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini dibatalkan dalam hal kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.

Khusus untuk SP2DK yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini, pembatalan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK) kepada wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

SP3 P2DK dimaksud harus memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan serta data yang hendak diklarifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sp2dk, kantor pelayanan pajak, data perpajakan, pajak, pengawasan, kepatuhan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama