Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Tanah Air bisa melakukan impor barang secara sementara waktu untuk kemudian diekspor kembali ke negara asal. Hal ini dikenal dengan kegiatan impor sementara.

Sesuai dengan PMK 106/2019, impor sementara didefinisikan sebagai pemasukan barang impor ke daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Fasilitas impor sementara diberikan untuk mendukung perekonomian nasional.

"Kemudahan yang diberikan [melalui fasilitas impor sementara] adalah pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ternyata, fasilitas impor sementara tidak bisa diberikan terhadap sembarang aktivitas impor. Ada 5 syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, barang tidak habis pakai, baik secara fungsi atau bentuk.

Kedua, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali. Ketiga, barang tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Keempat, terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali. Kelima, memiliki tujuan penggunaan yang jelas.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Lantas apa saja jenis barang yang bisa mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dalam impor sementara? Berikut ini adalah daftarnya.

  1. Barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu.
  2. Barang Keperluan pertunjukan umum, olahraga, atau perlombaan.
  3. Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.
  4. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan.
  5. Barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan.
  6. Barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan.
  7. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor, baik secara berulang-ulang atau tidak.
  8. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi.
  9. Barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial.
  10. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayanan niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia.
  11. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, termasuk helikopter.
  12. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
  13. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
  14. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
  15. Peti kemas dan perlengkapan yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah.

Khusus terhadap barang impor sementara pada poin 1 sampai dengan 8, 10, 11, 12, 14, dan 15 berupa mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi/pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan/pengujian, diberikan keringanan bea masuk. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, PMK 106/2019, impor sementara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama