Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Daftar Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

A+
A-
16
A+
A-
16
Ini Daftar Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 memberikan perincian mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pertama, natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) adalah makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai.

"Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai ... meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja," bunyi Pasal 25 huruf a PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selanjutnya, kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang tidak dapat menerima makanan dan minuman karena sifat pekerjaannya juga merupakan natura yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.

Bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh. Bahan makanan dan bahan minuman dengan batasan nilai tertentu ini masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Kedua, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu juga dikecualikan dari objek PPh. Natura yang dimaksud pada poin ini adalah sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja pegawai dan keluarganya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Fasilitas yang dimaksud tersebut meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga selain golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Sementara itu, daerah tertentu yang dimaksud ialah lokasi usaha pemberi kerja yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Suatu daerah bisa menjadi daerah tertentu bila daerah tersebut memiliki potensi ekonomis tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai oleh transportasi umum.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga, natura dan kenikmatan yang disediakan pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

Natura yang dimaksud pada poin tersebut meliputi natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai dan diwajibkan oleh kementerian/lembaga (K/L) yang berwenang.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud berupa pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, dan natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Keempat, natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN, APBD, atau APBDes juga dikecualikan dari objek PPh.

Kelima, PP 55/2022 juga mengatur natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu ini masih akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan resmi ditetapkan sebagai objek pajak penghasilan seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang turut merevisi UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Imbalan berupa kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan untuk menyediakan fasilitas atau pelayanan tersebut. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, pajak, objek pajak penghasilan, PPh, natura, kenikmatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama