Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Baru Jaminan untuk Angsuran dan Penundaan Bayar Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Ketentuan Baru Jaminan untuk Angsuran dan Penundaan Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai jaminan yang harus diberikan terkait dengan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 18/2021. Beleid yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini salah satunya merevisi ketentuan mengenai jaminan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 242/2014.

“Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak…, harus memberikan jaminan aset berwujud,” demikian kutipan Pasal 22 ayat (1) Pasal 25 ayat (1) PMK 242/2014 s.t.d.d Pasal 103 PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Secara lebih terperinci, aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria yang bersifat akumulatif. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.

Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon. Jaminan berupa aset berwujud dalam permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ini berbeda dengan ketentuan terdahulu.

Sebelumnya, dalam PMK 242/2014, wajib pajak dapat memberikan jaminan berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Pasal 103 PMK 18/2021 ini juga merevisi ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014. Saat ini wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran.

Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu yang ditentukan harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.

Adapun PMK 18/2021 ini berlaku mulai 17 Februari 2021. Beleid yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini mencakup ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (kaw)

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 18/2021, UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, angsuran, penundaan, pembayaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Awasi Pembayaran Pajak Masa dan Uji Kepatuhan Tahun Sebelumnya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, BUMDes Wajib Menyusun Pembukuan Terpisah dari Pemerintah Desa

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama