Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak menjadi penentu pemberian insentif pajak sesuai PMK No.23/2020. Lantas bagaimana ketentuan kode KLU yang akan dilihat oleh otoritas?

Seperti diketahui, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk karyawan dari perusahaan yang masuk dalam salah satu dari 440 kode KLU dan/atau perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Selanjutnya, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat wajib pajak salah satu dari 102 kode KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19 dijabarkan bahwa bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh pada 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dan telah dilaporkan SPT PPh tahun pajak 2018.

“Baik SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 status normal, atau status pembetulan, yang disampaikan oleh wajib pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK No.23/2020,” demikian penjelasan DJP. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 2018, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar. Surat itu dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Nah, jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Ketidaksesuaian kode KLU ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Pertama, wajib pajak tidak menuliskan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018. Kedua, wajib pajak belum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh 2018. Ketiga, wajib pajak salah mencantumkan kode KLU pada SPT tahunan PPh 2018.

Selanjutnya, jika SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum dalam masterfile wajib pajak.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Penggunaan kode KLU dalam masterfile ini dilakukan dengan ketentuan wajib pajak dapat melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian permohonan perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya. Jika kode KLU sudah sesuai dengan yang sebenarnya, wajib pajak tidak perlu melakukan perubahan.

Selanjutnya, DJP juga memberi penegasan untuk wajib pajak yang mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh 2018 yang sesuai dengan lampiran PMK 23/2020, tapi berbeda dengan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar atau mastefile wajib pajak.

Wajib Pajak tersebut, tegas DJP, tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfile. (kaw)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh Pasal 25, PPh Pasal 21 DTP, DJP Online, kode KLU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya