Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

A+
A-
11
A+
A-
11
Ini Ketentuan Penghasilan Neto, Dasar Penghitungan Angsuran PPh 25

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.

Penegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Untuk angsuran PPh pasal 25 bagi wajib pajak (WP) bank, masuk bursa, dan WP lainnya, penghasilan neto sebagai dasar perhitungan angsuran merupakan penghasilan neto komersial.

Namun, penghasilan neto komersial itu tidak termasuk beberapa aspek. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP. Ini berupa penghasilan yang diperoleh WP di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kedua, penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh. Ketiga, biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Adapun dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dipublikasikan pada situs web bank.

Selanjutnya, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 untuk WP masuk bursa dan WP lainnya adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan triwulanan sesuai dengan laporan triwulanan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan/atau OJK.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Bagi WP masuk bursa dan WP lainnya yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan ke-empat, angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak maret tahun berjalan sama dengan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Jika WP lainnya tidak memiliki kewajiban laporan bulanan atau triwulanan maka penghitungan angsuran PPh pasal 25 mengikuti ketentuan umum. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.(kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : angsuran pajak, angsuran PPh pasal 25, SE-25/2019, PMK 215/2018, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama