Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia bertajuk 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement'yang digelar secara virtual pada Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) badan yang rutin melakukan transaksi lintas yurisdiksi disarankan melakukan beberapa penyesuaian dalam menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi menjelaskan dampak pandemi Covid-19 memengaruhi sisi fiskus dan wajib pajak. Oleh karena itu, WP harus mengantisipasi agar mampu bertahan selama masa pandemi, salah satunya dengan cara meminimalisir potensi sengketa dengan otoritas.

"Setidaknya terdapat empat poin yang harus diperhatikan terkait dengan transfer pricing," katanya dalam acara IAI 'Current Update of Transfer Pricing Development and Dispute Settlement' yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pertama, saat menentukan kriteria pencarian perusahaan pembanding dari database saat menyusun TP Documentation 2020 harus menyesuaikan dengan realita kegiatan usaha di masa pandemi, seperti perusahaan yang mengalami kerugian atau perusahaan yang mengalami penurunan tajam penjualan. Simak, Pandemi COVID-19 dan Transfer Pricing.

Faktor kedua adalah mempertimbangkan periode analisis. Saat pencarian perusahaan pembanding dapat menggunakan laporan keuangan perusahaan publik yang publikasi laporan keuangannya tersedia lebih awal dari database.

“Dapat juga menggunakan laporan keuangan perusahaan pembanding tahun 2008 saat kondisi resesi, meski kondisi resesi tahun 2008 berbeda dengan resesi tahun 2020 yang terjadi akibat pandemi,” ujar Danny.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Faktor ketiga, lanjutnya, adalah dengan mempertimbangkan analisis regresi dalam melakukan analisis kesebandingan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Simak, Lagi, 2 Pakar DDTC Berkontribusi dalam Buku Transfer Pricing 24 Negara.

“Caranya dengan memperluas periode analisis dalam TP doc dengan ikut mempertimbangkan data kinerja bisnis sebelum pandemi Covid-19 datang dibandingkan dengan penurunan kinerja atau penjualan saat pandemi di tahun 2020," tuturnya.

Faktor keempat adalah opsi untuk melakukan relaksasi khusus bagi pelaku usaha terdampak pandemi dalam mengajukan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/ APA). Pada aspek ini otoritas sudah melakukan perubahan kebijakan untuk merespons dampak Covid-19 dengan merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Simak, Dirjen Pajak Terbitkan Peraturan Baru Soal APA. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pandemi corona, transfer pricing, ikatan akuntan indonesia IAI, kebijakan pajak, nas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama