Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Unggahan Niluh di akun Instagramnya.

JAKARTA, DDTCNews - Desainer sepatu Niluh Djelantik membagikan pengalamannya mengisi formulir deklarasi pabean atau customs declaration ketika kembali dari perjalanan ke luar negeri.

Niluh mengatakan selalu mengisi customs declaration sesuai dengan barang bawaannya. Menurutnya, kebanyakan barang yang dibeli dari luar negeri berupa material untuk pembuatan sepatu.

"Mbok sudah belasan tahun melakukannya untuk usaha kami. Jujur menyampaikan jika barang dibeli untuk produksi atau dibeli untuk keperluan pribadi," katanya dalam unggahan di akun Instagram @nilukdjelantik, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Niluh mengaku sudah terbiasa mengisi customs declaration dan masuk ke jalur merah Bea Cukai. Jalur merah yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik.

Dalam hal ini, petugas akan melakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri memiliki kewajiban untuk patuh pada setiap ketentuan pabean, termasuk mengisi customs declaration serta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila diharuskan. Hal itu juga dia lakukan ketika baru kembali dari perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Niluh menyebut petugas Bea Cukai akan menyambut dan melayani setiap penumpang dengan ramah. Sering kali, mereka bahkan kaget apabila menjumpai penumpang yang berinisiatif masuk ke jalur merah serta menyerahkan invoice pembelian barang untuk menghitung bea masuk dan PDRI.

Atas barang bawaannya dari Thailand, kali ini Niluh harus membayar Rp18 juta untuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.

"Kalau udah taat, hari-hari kita akan tenang," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Unggahan Niluh tersebut kemudian memperoleh aneka respons dari pengikutnya, termasuk dari koleganya perancang busana Didiet Maulana. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, customs declaration, PDRI, Niluh Djelantik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar