Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istri Baru Mulai Bekerja Bisa Pakai NPWP Suami? Begini Penjelasan DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Istri Baru Mulai Bekerja Bisa Pakai NPWP Suami? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut istri yang baru bekerja dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami guna memenuhi kebutuhan administrasi pajak di tempat perusahaan istri tersebut bekerja.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, istri bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi pajak sepanjang belum pernah mendaftar atau memiliki NPWP sendiri.

“Ketentuan NPWP istri gabung dengan suami disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dalam hal memerlukan NPWP, wanita kawin menggunakan NPWP suaminya sesuai dengan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Wanita kawin dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Prosedur pengajuan cetak kartu NPWP istri yang digabung dengan suami tidak diatur secara khusus dalam ketentuan PER-04/PJ/2020. Silakan konfirmasi ke KPP yah,” sebut DJP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (sabian/rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, NPWP, NPWP suami, istri, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama